Ringkasan Berita:
- Data Susenas BPS 2025 mencatat 20,78 persen penduduk Kaltim usia 15 tahun ke atas merokok setiap hari, meski mayoritas tidak merokok
- Kabupaten Mahakam Ulu mencatat persentase perokok harian tertinggi (33,70 persen), disusul Berau, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara
- Kota-kota besar seperti Samarinda, Balikpapan, dan Bontang memiliki angka perokok harian lebih rendah, menandakan perbedaan pola merokok antara wilayah kabupaten dan perkotaan.
Erfa News- Kebiasaan merokok masih menjadi salah satu isu kesehatan masyarakat yang cukup serius di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.
Rokok, khususnya rokok berbahan tembakau, mengandung nikotin dan zat adiktif lain yang dapat menimbulkan ketergantungan serta berisiko menyebabkan berbagai penyakit kronis, mulai dari gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga kanker.
Meski kampanye hidup sehat terus digalakkan, data menunjukkan bahwa kebiasaan merokok masih melekat kuat di sebagian wilayah.
Gambaran terbaru mengenai perilaku merokok masyarakat Kalimantan Timur terekam dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Survei ini mencatat persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas menurut kabupaten/kota dan kebiasaan merokok tembakau selama satu bulan terakhir.
Dalam data tersebut, kebiasaan merokok dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni merokok setiap hari, merokok tidak setiap hari, tidak merokok, serta kategori tidak tahu.
Secara umum, data BPS menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Kalimantan Timur tidak merokok.
Namun, proporsi perokok harian—yaitu mereka yang mengonsumsi rokok tembakau setiap hari—masih tergolong signifikan di sejumlah daerah.
Perokok harian ini menjadi perhatian khusus karena tingkat paparan zat berbahaya yang lebih tinggi dibandingkan perokok tidak rutin, sehingga risiko dampak kesehatan jangka panjangnya juga lebih besar.
Gambaran Umum Kebiasaan Merokok di Kalimantan Timur
Jika dilihat secara provinsi, persentase penduduk Kalimantan Timur berusia 15 tahun ke atas yang merokok setiap hari pada 2025 tercatat sebesar 20,78 persen.
Artinya, sekitar satu dari lima penduduk dewasa di provinsi ini merupakan perokok aktif harian.
Sementara itu, 1,65 persen tercatat merokok tetapi tidak setiap hari, dan 76,49 persen lainnya tidak merokok sama sekali.
Sisanya berada pada kategori tidak tahu.
Angka tersebut menunjukkan bahwa meskipun mayoritas masyarakat Kaltim tidak merokok, kebiasaan merokok harian masih cukup mengakar, terutama di beberapa kabupaten.
Pola ini mencerminkan perbedaan karakteristik sosial, budaya, ekonomi, serta akses terhadap edukasi kesehatan di tiap wilayah.
Daerah dengan Persentase Perokok Harian Tertinggi
Berdasarkan data Susenas 2025, terdapat lima daerah di Kalimantan Timur yang mencatat persentase penduduk merokok setiap hari paling tinggi.
1 . Mahakam Ulu
Kabupaten Mahakam Ulu menempati posisi teratas dengan persentase perokok harian mencapai 33,70 persen.
Angka ini jauh di atas rata-rata provinsi.
Selain itu, Mahakam Ulu juga mencatat 4,43 persen penduduk yang merokok tidak setiap hari, sementara 58,27 persen menyatakan tidak merokok.
Tingginya angka perokok harian di wilayah ini menunjukkan tantangan besar dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau, terutama di daerah yang relatif terpencil dan memiliki keterbatasan akses layanan kesehatan.
2. Berau
Posisi kedua ditempati Kabupaten Berau dengan 27,89 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas merokok setiap hari.
Sebanyak 1,35 persen merokok tidak setiap hari, sedangkan 70,42 persen tidak merokok.
Meski dikenal sebagai daerah dengan potensi pariwisata dan sumber daya alam yang besar, kebiasaan merokok harian di Berau masih cukup tinggi dibandingkan daerah lain di Kaltim.
3. Kutai Timur
Di peringkat ketiga ada Kabupaten Kutai Timur, dengan persentase perokok harian sebesar 24,93 persen.
Data juga mencatat 2,10 persen penduduk merokok tidak setiap hari, dan 72,38 persen tidak merokok.
Kutai Timur menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas industri dan pertambangan yang cukup besar, yang kerap dikaitkan dengan tingginya prevalensi perilaku merokok di kalangan usia produktif.
4. Paser
Selanjutnya, Kabupaten Paser berada di posisi keempat dengan 23,26 persen penduduk merokok setiap hari.
Sebanyak 1,50 persen merokok tidak setiap hari, sementara 73,56 persen tercatat tidak merokok.
Angka ini menunjukkan bahwa hampir seperempat penduduk dewasa di Paser merupakan perokok aktif harian.
5. PPU
Urutan kelima ditempati Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan persentase perokok harian 22,94 persen.
Selain itu, 1,98 persen penduduk merokok tidak setiap hari, dan 75,07 persen tidak merokok.
Wilayah ini juga menjadi sorotan karena posisinya yang strategis sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga isu kesehatan masyarakat, termasuk kebiasaan merokok, menjadi perhatian penting.
Daerah Perkotaan dan Pola Merokok
Kota-kota besar di Kalimantan Timur justru mencatat persentase perokok harian yang lebih rendah dibandingkan beberapa kabupaten.
Kota Balikpapan, Samarinda, dan Bontang masing-masing memiliki angka perokok harian di bawah 19 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat urbanisasi, akses informasi kesehatan, serta regulasi kawasan tanpa rokok kemungkinan berperan dalam menekan prevalensi perokok harian di wilayah perkotaan.
Tantangan Kesehatan Masyarakat
Merokok tembakau, khususnya jika dilakukan setiap hari, merupakan faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular.
Data Susenas ini dapat menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pengendalian tembakau yang lebih tepat sasaran, terutama di daerah dengan prevalensi perokok harian tinggi seperti Mahakam Ulu, Berau, dan Kutai Timur.
Upaya edukasi kesehatan, pembatasan iklan rokok, serta peningkatan akses layanan berhenti merokok menjadi langkah krusial untuk menekan angka perokok aktif di Kalimantan Timur.
Tanpa intervensi yang berkelanjutan, beban kesehatan akibat rokok berpotensi terus meningkat di masa mendatang.
3 Kawasan Bersih dari Asap Rokok di Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar dalam menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Meski ancaman denda bagi pelanggar mencapai angka fantastis Rp50 juta, layanan medis gratis bagi warga yang ingin berhenti merokok justru masih sepi peminat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan "karpet merah" bagi masyarakat yang ingin lepas dari jerat nikotin.
Namun, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
Pihaknya tegaskan, tidak hanya bicara soal larangan. Bagi mereka yang punya niat berhenti, tentu diberi fasilitas sepenuhnya.
"Namun sayangnya, antusiasme masyarakat sejauh ini masih rendah," ujar Jaya, Jumat (2/1/2026) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Jaya menjelaskan bahwa nikotin adalah zat adiktif yang sulit dilepaskan tanpa bantuan medis.
Oleh karena itu, program terapi berhenti merokok telah disediakan secara cuma-cuma di berbagai Puskesmas dan rumah sakit rujukan, seperti RS Atma Husada dan RS Bhayangkara.
Program ini terbuka untuk umum, termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dinkes Kalimantan Timur berharap melalui publikasi media, masyarakat mulai menyadari keberadaan fasilitas rehabilitasi gratis ini.
Bukan Sekadar Gertakan
Di sisi lain, Jaya mengingatkan bahwa aturan larangan merokok di area tertentu memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2017.
Berdasarkan Pasal 18, siapa pun yang nekat merokok di kawasan terlarang terancam denda maksimal Rp50 juta.
3 Kawasan Dilarang
Kawasan yang wajib bebas asap rokok meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas).
- Tempat proses belajar mengajar (Sekolah/Kampus).
- Area perkantoran pemerintah maupun swasta.
Khusus di lingkungan perkantoran, penegakan aturan akan diperketat.
Dinkes bersama Satpol PP dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bertugas memastikan tidak ada lagi abdi negara yang merokok di tempat terlarang.
Kepala OPD masing-masing memiliki tanggung jawab untuk menertibkan pegawainya.
"Pada akhirnya, ini kembali pada kesadaran kita semua. Fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit mutlak harus bebas asap rokok," tegas Jaya. (TribunKaltim/Briandena/Raynaldi Paskalis)