Opini: KEK dan jebakan kapitalisme kasino

Erlita Irmania
0
Opini: KEK dan jebakan kapitalisme kasino

Oleh: John Petrus Talan 

Peneliti Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC),Kandidat Doktor di UCL London (UK).

Erfa NewsDesain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan instrumen kebijakan negara yang secara terencana dirancang untuk kegiatan ekonomi tertentu. 

Untuk memperlancar fungsi khusus tersebut, wilayah yang ditetapkan mendapatkan fasilitas khusus yang sifatnya ‘pengecualian’ dari kebijakan umum lain, seperti misalnya melalui pembebasan/keringanan pajak dan pendelegasian kewenangan dari pemerintah daerah. 

Tulisan ini merupakan bagian kedua sebagai tanggapan terhadap usulan Gubernur NTT untuk menjadikan beberapa titik di kawasan perbatasan sebagai KEK (Pos Kupang, 21/10/2025). 

Defisit anggaran yang dialami negara, dan khususnya yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia membuat para kepala daerah dituntut untuk memikirkan beragam cara untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. 

KEK dianggap menjadi salah satu pilihan yang menjanjikan, karena misalnya Gubernur NTT melihat potensi kawasan perbatasan antar negara (RI-Timor Leste) di wilayah Provinsi NTT yang dapat dimanfaatkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Dalam studi perencanaan kawasan (regional planning), terdapat perbedaan antara penggunaan istilah kawasan ekonomi khusus (KEK) di Indonesia dengan yang umumnya terdapat dalam literatur global. 

Di Indonesia, KEK merujuk pada status khusus yang diperoleh suatu kawasan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi dan ditetapkan oleh Dewan Nasional kawasan ekonomi khusus. 

Ini membedakan dengan kawasan khusus lainnya yang tidak mendapatkan status tersebut karena belum/tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, kendati mereka memiliki karakteristik yang sama yaitu melayani fungsi ekonomi tertentu, beroperasi dengan tata kelola khusus dan terpisah dari konteks sosio-spasial di wilayah sekitarnya. 

Sebaliknya, semua kawasan khusus tersebut di dalam literatur akademik global disebut sebagai Special Economic Zones (SEZs). 

Untuk kepentingan kontekstualisasi, tulisan ini selanjutnya menggunakan istilah kawasan khusus untuk mencakup berbagai praktek berbasis pengecualian secara sosio-spasial. 

Melalui penentuan kawasan khusus, lokasi tertentu direncanakan dan dikembangkan untuk menarik keuntungan dari peluang ekonomi yang bersifat dinamis, melampaui yang konvensional dan statis, dengan memanfaatkan keunggulan kompetitif yang disediakannya. 

Dengan status tersebut, suatu lokasi diintegrasikan ke dalam jaringan ekonomi global dan sirkuit modal internasional. 

Sisi lainnya, kawasan khusus tidak selalu menjadi resep pertumbuhan daerah yang manjur. 

Tanpa strategic planning dan blue-print pengembangan industri lokal yang dipikirkan dengan matang dan seksama, instrumen kebijakan ini bisa secara instan terjebak dalam ekonomi spekulatif yang oleh literatur disebut sebagai ‘ekonomi kasino’. 

Ekonomi kasino di sini merujuk pada sistem ekonomi yang tidak stabil (volatile) karena pertumbuhan dihasilkan melalui spekulasi, aliran modal jangka pendek, dan investasi berisiko tinggi daripada aktivitas produktif jangka panjang. 

Kapitalisme Kasino dan Perampasan Lahan

Pemikir ekonomi seperti Mariana Mazzucato memperkenalkan istilah “kapitalisme kasino” di dalam bukunya The Value of Everything (2018) untuk menggambarkan aktivitas ekonomi yang dimanfaatkan oleh aktor-aktor keuangan untuk mengekstraksi kekayaan melalui mekanisme seperti perdagangan, spekulasi, dan pencarian rente, daripada menghasilkan nilai ekonomi yang nyata. 

Kawasan khusus yang didesain sebagai enklaf tertutup dan terlindungi seringkali menjadi ruang inkubasi percepatan model ekonomi ini di berbagai negara di dunia.

Kawasan Khusus umumnya dikembangkan tertutup secara sosio-spasial dan semua operasi di dalam kawasan tersebut mendapatkan berbagai fasilitas pengecualian. 

Sekian pengecualian dan kemudahan ini didesain untuk menarik investor. 

Kebutuhan atas lahan yang luas yang diperuntukan untuk kawasan khusus ini berpotensi memicu konflik agraria. 

Tekanan agar pembangunan suatu kawasan khusus dilaksanakan secara cepat karena sifatnya yang mencakup berbagai proyek infrastruktur berskala besar seringkali membuat pemerintah (lokal dan/atau nasional) menempuh jalan pintas dengan untuk memastikan ketersediaan lahan, termasuk melakukan penguasaan lahan secara paksa. 

Warga setempat cenderung dikorbankan dengan selimut janji-janji pertumbuhan ekonomi.

Hal yang lain, kawasan khusus juga memicu pertumbuhan kawasan  perkotaan baru, meningkatnya konsentrasi modal, serta investasi infrastruktur. 

Di sisi lain, pengembangan kawasan khusus yang seringkali diputuskan secara cepat dan tergesa-gesa tanpa detil perencanaan strategis, mengakibatkan lokasi berpengelolaan khusus ini jatuh ke dalam ekonomi kasino. 

Kawasan ini kemudian muncul sebagai kantong (enclave) yang terpisah secara sosio-spasial (ruang, kebijakan, dan tata kelola) dengan otoritas lokal setempat, dan menjadikan para pengelola kawasan khusus kerap memfasilitasi aktivitas ekonomi berisiko tinggi dan spekulatif, seperti pusat perjudian, yang dipadu dengan jasa hiburan, maupun yang akhir-akhir ini berkembang di kawasan segitiga emas Asia Tenggara adalah sekian rupa markas cyber-crime internasional. 

Keadaan ini terjadi ketika kawasan khusus yang dikembangkan tidak berbasis pada aktivitas produksi, dan tidak didesain untuk mampu untuk memaksimalkan keunggulan komparatif, dan sejak dini memetakan sisi lemah variabel kompetitifnya. 

Kondisi ini terjadi karena kawasan khusus diinisiasi dan direncanakan secara top-down dan kehilangan konteks spesifiknya. 

Akibatnya, alih-alih menghasilkan transformasi ekonomi, kawasan-kawasan ini justru mengakibatkan banyak persoalan lintas dimensi.

Riset Strategis

Menggagas suatu kawasan khusus tanpa cetak biru perencanaan industri yang terang benderang akan menghantarkan kawasan tersebut pada kegagalan yang kemudian dikompensasi melalui berbagai aktivitas spekulatif dan berisiko tinggi. 

Studi terkait tantangan yang dialami berbagai KEK di Indonesia (Mandalika, Tanjung Kelayang, dan Galang Batang) oleh Hidayat dan Dharma Negara (2020) telah menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara desain dan praktik tata kelola kawasan khusus di Indonesia yang menghambat keberhasilan kawasan khusus. 

Oleh karena itu, mendorong kawasan perbatasan antar negara di wilayah NTT sebagai kawasan khusus untuk memicu pertumbuhan ekonomi kawasan harus disertai dengan riset yang memadai untuk dapat menghasilkan perencanaan strategis pengembangan kawasan khusus. 

Keunggulan kompetitif utama yang sudah dimiliki adalah perbedaan nilai barang dan jasa antar kedua negara. 

Keunggulan ini sekian lama dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dalam mengekspor barang-barang yang menjadi kebutuhan negara tetangga, Timor Leste. 

Kawasan khusus yang direncanakan bisa menggeser aktivitas berbasis distribusi dan transportasi dengan kawasan menciptakan kawasan perdagangan antar negara. Pertukaran ekonomi ini bisa difasilitasi di dalam kawasan ini. 

Selain itu, aspek layanan dan jasa lain seperti kawasan pendidikan internasional juga bisa diintegrasikan di dalamnya. 

Peluang-peluang ini hanya bisa ditransformasikan melalui pertimbangan dan analisis yang detil dan aktual, bukan asumsi-asumsi makro dan generalis. 

Pengembangan indutri lokal akan memainkan peran kunci dalam pembangunan jangka panjang dan berkelanjutan.

Hal lain yang sama penting adalah merencanakan pertumbuhan wilayah sekitar, termasuk pertumbuhan pemukiman, dampak lingkungan serta berbagai dampak sosial lainnya. 

Ini selalu menjadi variabel yang terabaikan dalam pengembangan kawasan khusus, bahkan belum banyak studi yang berfokus pada aspek ini. 

Aspek ini seringkali dieksternalisasi dalam kerangka evaluasi kawasan khusus. 

Tanpa perencanaan kawasan di sekitar kawasan khusus, pemukiman akan tersebar secara informal dan memicu persoalan lingkungan, krisis air, serta krisis ruang perkotaan di masa yang akan datang. 

Sejarah pertumbuhan kawasan urban di Indonesia didominasi oleh tragedi ini. 

Pada akhirnya penentu keberhasilan atau kegagalan proyek pengembangan kawasan khusus adalah relevansinya dengan konteks spesifik tempat kawasan tersebut berada, dan seberapa efektif proyek tersebut dirancang, diimplementasikan, dan dikelola secara berkelanjutan. 

Agar suatu kawasan khusus berhasil, para perencana perlu menjadikan zona-zona tersebut sebagai bagian integral dari strategi pembangunan jangka panjang, dengan mempertimbangkan berbagai aspek keberlanjutan seperti sisi komersial, target pasar dan bisnis, lintasan pertumbuhan, ketersediaan infrastruktur, keterampilan dan kemampuan inovasi teknologi, integrasi sosial serta keberlanjutan lingkungan. 

Tanpa riset strategis, KEK yang muncul tidak memberi harapan, tetapi malah memberikan kegetiran atau tragedi yang sudah bisa dibayangkan. (*)

Simak terus berita dan artikel opini Erfa Newsdi Google News

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default