Cara Aktifkan Akun Coretax Pribadi di Pajak.go.id, Panduan Lengkap 2025

Erlita Irmania
0

Pentingnya Aktivasi Akun Coretax DJP

Seiring dengan berlakunya sistem perpajakan baru mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan Coretax DJP. Platform ini merupakan sistem terintegrasi yang menggantikan DJP Online dan dapat diakses melalui laman pajak.go.id. Melalui Coretax, seluruh layanan perpajakan seperti pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta proses pemeriksaan dan penagihan disatukan dalam satu aplikasi digital, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id.

Aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan oleh wajib pajak agar dapat menggunakan layanan perpajakan tanpa kendala. Meskipun sebelumnya wajib pajak memiliki akun DJP Online, aktivasi akun Coretax tetap diperlukan karena sistem ini menggunakan kredensial baru, termasuk pengaturan kata sandi dan sistem keamanan yang berbeda. Selain itu, mulai pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, DJP secara resmi menghentikan penggunaan DJP Online. Semua pelaporan SPT, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, dilakukan sepenuhnya melalui akun Coretax DJP.

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Harus Dilakukan?

Aktivasi akun Coretax DJP berfungsi sebagai pintu masuk utama bagi wajib pajak untuk menggunakan seluruh layanan dalam sistem Coretax. Dengan melakukan aktivasi sejak awal, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis saat memasuki masa pelaporan SPT pada 2026. Saat ini, DJP belum menetapkan batas waktu resmi untuk aktivasi akun Coretax, namun aktivasi paling lambat harus dilakukan sebelum wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Semakin cepat Anda melakukan aktivasi, semakin siap wajib pajak beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Cara Aktivasi Akun Coretax di coretax.pajak.go.id

Mengacu pada informasi resmi dari DJP, berikut cara aktivasi akun Coretax pribadi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak pemilik NPWP:

  1. Akses situs Coretax DJP
    Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman utama.

  2. Lengkapi data awal
    Centang pilihan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat langsung dilakukan melalui sistem Coretax.

  3. Masukkan data identitas
    Isikan NIK, alamat email, dan nomor telepon sesuai data DJP. Jika muncul tanda silang, berarti data belum sinkron dan perlu diperbarui melalui kantor pajak atau layanan resmi DJP.

  4. Lakukan verifikasi identitas
    Wajib pajak diminta mengambil foto wajah sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan akun.

  5. Cek email konfirmasi
    Setelah seluruh tahapan selesai, sistem akan mengirim email berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dari domain resmi @pajak.go.id. Email tersebut berisi user ID berupa NIK serta kata sandi sementara.

  6. Login dan ubah kata sandi
    Masuk kembali ke akun Coretax, lalu segera ganti kata sandi dan buat passphrase. Setelah tahap ini, aktivasi akun Coretax dinyatakan berhasil dan akun siap digunakan.

Langkah-langkah tersebut berlaku sebagai cara aktivasi akun Coretax DJP, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Jika ada kendala seperti lupa email, disarankan untuk melakukan pembaruan data melalui layanan resmi DJP atau mendatangi kantor pajak terdekat agar data dapat disesuaikan sebelum proses aktivasi dilanjutkan.

Kode Otorisasi DJP Pajak

Setelah berhasil melakukan cara aktivasi akun Coretax pajak, wajib pajak masih perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi sekaligus tanda tangan elektronik resmi dalam sistem DJP. Kode Otorisasi DJP digunakan untuk berbagai layanan penting, seperti penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong pajak, hingga pengajuan permohonan administrasi perpajakan lainnya.

Adapun cara mengajukan kode otorisasi DJP sebagai berikut:

  • Login ke akun Coretax
  • Buka menu Portal Saya
  • Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  • Lengkapi data dan kirim permohonan

Kode otorisasi ini wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi maupun cara aktivasi akun Coretax badan usaha.

Dengan diberlakukannya sistem perpajakan terintegrasi, memahami cara aktivasi akun Coretax pribadi menjadi kunci agar seluruh kewajiban pajak dapat dijalankan secara lancar. Itulah cara aktivasi akun Coretax pribadi. Melalui aktivasi akun Coretax di pajak.go.id, proses administrasi perpajakan diharapkan lebih efisien, aman, dan terpusat dalam satu sistem nasional.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default