
Penetapan Tersangka Hogi Minaya dalam Kasus Penjambretan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa mediasi dalam kasus Hogi Minaya (43), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak dua penjambret istrinya, tidak pernah terjadi pada tahap penyidikan. Berdasarkan klarifikasi dari penyidik Polresta Sleman, mediasi memang sempat dibuka sebagai opsi, namun tidak terealisasi.
Kemudian, berlanjutnya perkara hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penjelasan Komisioner Kompolnas
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari penyidik Polresta Sleman, mediasi tidak terlaksana meskipun sudah dibuka sebagai opsi. "Menurut klarifikasi penyidik, tidak terjadi mediasi. Penyidik sudah membuka peluang untuk dilakukan mediasi antarpihak, tetapi mediasi tersebut tidak terlaksana," ujar Yusuf kepada Tribunnews.com, Minggu (25/1/2026).
Yusuf menegaskan bahwa tetap berlanjutnya perkara hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejari Sleman menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara penyidik dan JPU. "Ini berarti antara penyidik dan JPU memiliki pemahaman serta posisi hukum yang sama terkait unsur pidana kecelakaan dalam perkara tersebut," jelasnya.
Pemeriksaan Secara Komprehensif
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk meminta keterangan saksi ahli hukum pidana sebelum berkas dinyatakan lengkap. Menurut Yusuf, penilaian ada atau tidaknya pembelaan diri dalam kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Secara sederhana bisa dikatakan ini mengandung unsur pembelaan diri dari suami korban penjambretan. Namun, mengapa yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, tentu merupakan hasil pemeriksaan penyidik yang menyeluruh, termasuk pertimbangan saksi ahli dan hasil penelitian jaksa," katanya.
Pasal Pembelaan Diri dalam Hukum
Berdasarkan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pembelaan dalam keadaan terpaksa diatur. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang demi pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan turut mendapat perhatian DPR RI, yang memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman untuk meminta penjelasan terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.
Mediasi Terjadi Setelah Berkas P21
Di sisi lain, upaya mediasi baru terjadi ketika berkas perkara sudah P21 pada Sabtu (24/1/2026) kemarin dan diinisiasi oleh Kejari Sleman. Istri Hogi, Arista Minaya, sempat meminta maaf kepada pihak keluarga penjambret. "Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista.
Dia mengatakan belum ada keputusan dari pihak keluarga penjambret setelah mediasi dilakukan. Namun, dia menegaskan akan tetap berjuang demi memperoleh keadilan bagi suaminya.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika dirinya meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025 lalu. Hogi pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan pasar tersebut. Sementara, di saat yang bersamaan, Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.
Setelah itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista. Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lantas mengejar pelaku penjambretan tersebut.
Selanjutnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku pun berujung tewas di lokasi kejadian.
Alasan Penetapan Tersangka
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan Hogi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini meski berniatan untuk melakukan pembelaan dengan mengejar para penjambret. Dia mengungkapkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan seperti meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya. "Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya.
Ia menyatakan tidak memihak siapapun. Dia menegaskan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. "Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya.