
Wacana Perubahan Waktu Pelaksanaan Nyepi dan Reaksi Berbagai Pihak
Sejumlah wacana muncul terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Tawur Kesanga dan Brata Penyepian, yang selama ini dilakukan pada Tilem Kasanga. Wacana tersebut digulirkan oleh Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat dan dibahas dalam Pasamuhan Agung yang diadakan di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Wacana ini memicu pro dan kontra mengenai penentuan waktu pelaksanaan Tawur Kesanga dan Brata Penyepian antara Tilem Kasanga dan pananggal apisan sasih Kadasa. Sabha Wiku Kabupaten Klungkung menyatakan sikapnya terkait perubahan tersebut. Ida Pedanda Gede Putra Batuaji, Manggala Sabha Wiku Kabupaten Klungkung, menegaskan bahwa Tawur Kesanga dan Brata Penyepian merupakan wilayah Tattwa (ajaran suci) yang tidak boleh dicampuri kepentingan politik maupun administratif.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan bersama Ida Dalem Semara Putra, Sabha Wiku berusaha menjaga kemurnian ajaran Hindu dan keharmonisan jagat sekala-niskala. Ida Pedanda Gede Putra Batuaji menekankan bahwa penentuan waktu dan tata laksana Tawur serta Penyepian harus tunduk pada sastra, purana, dan tradisi suci yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Tawur dan Penyepian adalah wilayah Tattwa, bukan wilayah politik atau administratif. Supremasi Tattwa harus berada di atas kebijakan yang bersifat temporer,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Sabha Wiku mengacu pada Negara Kertagama sebagai rujukan agung Tattwa Negara yang digunakan sejak era Majapahit dan diakui sejak tahun 1953. Negara Kertagama dinilai menjadi dasar penting dalam menata hubungan agama, negara, dan jagat dalam bingkai Tri Hita Karana.
Merujuk pada Negara Kertagama, Tawur ditegaskan berlangsung pada Tilem, sebagai momentum pralina dan pemahayu jagat. Sementara Brata Penyepian dilaksanakan pada Penanggal Apisan sebagai awal Tahun Saka dan proses penyucian total.
“Rujukan ini bersifat valid dan seharusnya menjadi penutup perdebatan agar umat tidak terus berada dalam kegaduhan,” ujar Ida Pedanda Gede Putra Batuaji.
Terkait keberadaan sastra Sundarigama dan Swamandala, Sabha Wiku menghormati keduanya sebagai sastra penting. Namun secara akademik dan tattwika, sastra tersebut bersifat lokal-regional, digunakan untuk penataan adat setempat, bukan dimaksudkan untuk menegasikan Tattwa Negara yang berskala jagat Bali.
“Maka tidak tepat bila sastra lokal dijadikan dasar untuk meniadakan atau mengoreksi rujukan agung yang telah diterima secara luas dan lintas generasi,” ujarnya.
Sabha Wiku juga menegaskan kewenangan historis dan spiritual Puri Klungkung sebagai Raja Bali Dwipa dalam menjaga Purana Besakih serta keseimbangan BhÅ«ta–Dewa Yadnya tingkat jagat. Dalam Purana Besakih, tanggung jawab BhÅ«ta Yadnya Jagat diletakkan pada Raja, yang dimaknai sebagai otoritas tradisi negara Hindu, bukan birokrasi politik.
Berdasarkan rujukan Negara Kertagama, Purana Besakih, dan konsensus kawikuan, Sabha Wiku menegaskan bahwa Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sedangkan Brata Penyepian dilaksanakan pada Penanggal Apisan Sasih Kedasa. Upaya menggeser atau mencampuradukkan makna tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan sekala dan niskala.
Dalam pernyataan moral dan tattwika, Sabha Wiku mengingatkan intervensi kebijakan tanpa landasan Tattwa tidak hanya mencederai ajaran, tetapi juga berisiko menimbulkan disharmoni jagat.
“Wiku tidak berpolitik, namun wiku wajib bersuara ketika Tattwa dilanggar,” tegasnya.
Reaksi dari PHDI Pusat
Sementara itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menyatakan bahwa gagasan perubahan sah-sah saja, namun harus melalui kajian mendalam melibatkan para pakar wariga, praktisi penyusun Kalender Bali, dan sebaiknya dilakukan seminar dan diseminasi terlebih dahulu.
Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menyatakan bahwa perdebatan Nyepi sudah berlangsung sejak lama. Salah satunya seperti yang tercatat pada majalah Jatayu tahun 1933. Perdebatan terus berlangsung sampai tahun 1967, saat dirumuskan kesatuan tafsir perayaan Nyepi, yang memadukan isi lontar dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat Bali.
“Rujukan sastra wariga itu banyak, tidak hanya Lontar Sundarigama. Ada rujukan lain yang harus dipertimbangkan mengapa Nyepi mengikuti Tawur Kesanga yang diadakan pada Tilem Kesanga,” kata dia.
Tradisi macaru pada masyarakat Bali juga dilaksanakan pada Tilem. Karena itu, Tawur Kasanga ditentukan pada Tilem Kasanga dan Nyepi adalah besoknya pada pananggal 1 Sasih Kadasa.
“Jadi para penglingsir kita pasti sudah melakukan pertimbangan yang matang dalam menentukan hari jatuhnya Nyepi, perpaduan antara sastra dengan tradisi yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat. Bukankah praktik agama memang sebaiknya seperti itu, sehingga masyarakat tidak tercerabut dari akar tradisinya,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa di PHDI, keputusan hal-hal yang menyangkut kegamaan harus melalui proses kajian yang panjang. Mulai dari kajian para pakar di Sabha Walaka, kemudian dilakukan seminar maupun diseminasi untuk memperoleh masukan pakar dan akademisi. Dan bila sudah diyakini kebenarannya, kemudian dibawa ke Sabha Pandita sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di PHDI untuk dijadikan Bhisama.
“Jadi tidak bisa grasa-grusu. Ini menyangkut tata kehidupan beragama 5 juta umat Hindu di Indonesia, menyangkut tradisi yang sudah berjalan mapan dan hidup di tengah-tengah masyarakat, apalagi sudah diputuskan oleh para pendahulu,” katanya.
Karena itu, PHDI Pusat bersama PHDI Bali akan menempuh proses baku yang sudah ada di PHDI dengan prinsip kehati-hatian. Proses ini akan memakan waktu lama, apalagi mengubah yang sudah ada. PHDI sebagai majelis umat Hindu di Indonesia yang sudah 66 tahun harus sangat hati-hati, dewasa, dan bijak.
Budiasa juga mengimbau agar umat tetap tenang dan mempercayakan hal ini kepada para pakar yang mengerti wariga. “Kita bersyukur punya banyak pakar wariga, biarkan beliau-beliau yang berembug. Kita juga punya banyak Perguruan Tinggi Hindu. Sebaik-baiknya hal adalah bila diserahkan pada ahlinya,” pungkasnya.
Narasi dari SKHDN
Sebelumnya, dalam narasi yang digulirkan SKHDN dan disebutkan bersumber dari Lontar Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan, bahwa sebelum tahun 1981 Nyepi digelar saat Tilem Kasanga. Kemudian di tahun 1981 diubah ke penanggal apisan sasih Kadasa.